Gourmetamigurumi.com – Cara daftar merek. Memiliki merek dagang tentu menjadikan usaha yang sedang kita jalankan menjadi lebih profesional. Selain itu dengan adanya merek dagang, maka secara tidak langsung akan membuat konsumen menjadi lebih tertarik. Bukan sembarang nama, tentu merek dagang harus terdaftar agar tidak bisa di tiru oleh orang lain. Bagaimana caranya ?
Simak ulasan di bawah ini mengenai syarat dan pendaftaran merek dagang. Terlebih lagi merek dagang memang menjadi sebuah identitas yang membantu meningkatkan daya saing dan memudahkan pengembangan bisnis menjadi lebih besar.
Syarat pendaftaran merek dagang
Sebelum masuk tutorial pendaftaran, pastikan terlebih dahulu kamu sudah mengetahui syarat apa saja yang harus di penuhi untuk mendaftarkan merek dagang. Berikut beberapa di antaranya :
- Pastikan kamu sudah memiliki nama merek atau lebel yang belum di miliki orang lain. Adapun lebel merek sebanyak 10 helai dengan ukuran minimal 2×2 CM dan maksimal 9×9 CM dalam format JPG.
- Nantinya pelaku usaha harus menyerahkan 2 rangkap formulir pendaftaran yang sudah di isi sesuai dengan data asli.
- Surat rekomendasi dari UKM binaan jika usahanya masuk kategori UMKM. Namun sebagai informasi tambahan, pelaku bisnis akan bisa mendapatkan surat rekomendasi bermaterai hanya jika sudah mendaftarkan bisnisnya ke UMKM dan Dinas Koperasi terdekat.
- Bukit pembayaran biaya pendaftaran.
- Surat kuasa jika memang harus di wakilkan.
Biaya pendaftaran merek dagang
Nah setelah mengetahui apa saja syarat yang di butuhkan untuk mendaftarkan merek dagang, selanjutnya kamu harus mengetahui besaran biaya pendaftaran merek dagang. Adapun besaran biayanya sudah di atur dalam PP No. 28 Tahun 2019 di mana tarif tersebut akan masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Selain itu biaya pendaftaran di kelompokkan menjadi 2 kategori di antaranya adalah :
1. UMKM
- Rp 600 ribu untuk pendaftaran baru dan Rp 1,2 juta untuk perpanjangan jika di lakukan secara manual atau offline.
- Rp 500 ribu untuk pendaftaran baru dan Rp 1 juta untuk perpanjangan jika di lakukan secara online.
2. Umum
- Rp 2 juta untuk pendaftaran baru dan Rp 2,5 juta untuk perpanjangan jika di lakukan secara manual atau offline.
- Rp 1,8 juta untuk pendaftaran baru dan Rp 2,25 juta untuk perpanjangan jika di lakukan secara online.
Untuk kamu yang belum tahu, masa berlaku merek dagang adalah 10 tahun. Sehingga pelaku bisnis di haruskan untuk melakukan perpanjangan merek dagang paling tidak 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Cara pendaftaran merek dagang
Masuk pada pembahasan utama tentang bagaimana cara melakukan daftar merek dagang. Seperti pada penjelasan sebelumnya, ada 2 cara melakukan pendaftaran yakni melalui online dan offline. Hanya saja keduanya harus di awali dengan pemesanan kode billing dengan tahapan sebagai berikut :
Langkah 1, Pemesanan kode billing
- Langkah pertama yang harus di lakukan adalah dengan masuk pada situs Simpaki.
- Selanjutnya isilah formulir dengan data pribadi yang valid.
- Kemudian pada kolom kategori, kamu bisa ceklis bagian UMKM atau umum tergantung dengan kategori usaha yang di jalankan.
- Selanjutnya periksa kelengkapan data dan ceklis pada bagian syarat dan ketentuan.
- Klik opsi Proses dan tunggulah beberapa saat hingga muncul invoice pembayaran.
- Terakhir lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera di invoice maksimal 24 jam sejak invoice di keluarkan.
Langkah 2, Proses pendaftaran
Setelah proses pemesanan kode billing berhasil di lakukan, langkah berikutnya kamu bisa langsung mendaftarkan merek dagang. Namun pastikan terlebih dahulu kamu sudah melakukan pembayaran. Hal ini di karenakan setelah pembayaran, maka kamu akan mendapatkan kode pengajuan merek dagang yang berlaku selama 14 hari.
Berikut ini beberapa langkahnya :
- Masuk kembali pada situs Simpaki.
- Selanjutnya isilah kolom pendaftaran dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan merek usaha yang di ajukan.
- Jika semua data sekiranya sudah lengkap, terakhir klik opsi Selesai.
- Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi pendaftaran berhasil di buat.
Nah itulah beberapa cara yang bisa dipraktekkan untuk daftar nama merek usaha dengan mudah. Selamat mencoba !
Baca Juga :
- Cara Menghitung Laporan Laba Rugi Keuangan Perusahaan
- Pengertian, Manfaat, dan Contoh Personal Selling untuk Usaha
- 8 Tips Membangun Usaha Toko Grosir untuk Pemula
- 7 Tips Mendapatkan Modal Usaha untuk Pelaku UMKM Pemula
***
Komentar Terbaru