Cara Pemutihan BI Checking Terbaru, Tidak Masuk Daftar Hitam !

Gourmetamigurumi.com – Cara pemutihan BI Checking. Saat ingin mengajukan pinjaman baik itu ke Bank atau ke perusahaan Fintech biasanya pihak perusahaan akan melakukan pemeriksaan BI Checking terlebih dahulu. Di mana BI Checking sendiri berisikan tentang riwayat kredit nasabah. Sehingga nantinya pihak peminjam akan mengetahui apakah calon nasabah selalu membayar tagihan tepat waktu atau malah sebaliknya.

Oleh karena itu jika calon nasabah di dapati namanya masuk ke daftar hitam, maka proses pengajuan pinjaman atau kredit menjadi sia-sia karena tidak akan di ACC. Bagaimana jika hal ini sudah terlanjur? Di mana nama kamu sudah masuk dalam daftar hitam BI Checking.

Sebagai alternatif, maka kamu bisa melakukan pemutihan agar nama kamu tidak lagi masuk dalam daftar hitam. Simak penjelasan di bawah ini !

Apa itu BI Checking ?

Untuk kamu yang belum tahu, BI Checking sendiri adalah riwayat pinjaman nasabah yang berisikan tentang informasi debitur, besaran agunan, pemilih, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun saat ini BI Checking sudah berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Secara fungsi dan manfaatnya juga masih sama, jika sebelumnya BI Checking di kelola oleh Bank Indonesia. Saat ini SLIK di kelola oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu Bi Checking atau SLIK juga bisa di gunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan dan pihak lain. Sehingga misalkan kamu nunggak cicilan di Bank A, namun bukan tidak mungkin kamu akan di tolak pengajuan di Bank B. Hal ini di karenakan perusahaan fintech atau layanan pinjaman akan saling memberikan laporan satu sama lain.

Cara pemutihan BI Checking

Tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui apakah bisa melakukan pemutihan BI Checking. Terlebih lagi jika nasabah ingin mengajukan kredit atau pinjaman baru.

Pemutihan BI Checking merupakan cara yang bisa di lakukan untuk memulihkan peringkat debitur yang semula buruk menjadi baik. Selain itu nantinya kamu akan di berikan waktu sekitar 6 bulan untuk melakukan pemutihannya. Sehingga setelah proses 6 bulan itu, jika berhasil melakukan pemutihan, maka kamu bisa mengajukan kredit baru.

Untuk caranya sendiri adalah dengan melunasi semua tunggakan tepat pada waktunya. Selain itu kamu juga bisa melakukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan hutang dengan pihak bank atau debitur.

Namun jika kamu masih memiliki tanggungan cicilan, maka akan di lihat dalam 6 bulan terakhir. Jika terdapat perubahan yakni proses pembayaran menjadi lancar, maka peringkat BI Checking bisa kembali naik.

Agar BI Checking Aman

Sebenarnya simple saja jika ingin BI Checking menjadi aman yakni dengan melakukan pembayaran tepat pada waktunya. Selain itu sebelum tagihan atau cicilan selesai, sebaiknya untuk tidak mengajukan kredit baru lagi. Tunggulah hingga semua permasalahan hutang selesai. Selain itu kamu juga bisa membuat target anggaran yang berisikan pengeluaran maksimal dan harus di patuhi.

Nah itulah penjelasan mengenai cara melakukan pemutihan BI Checking yang bisa di praktekkan. Jika terlanjur mendapatkan daftar hitam BI Checking dan menyulitkan kamu untuk mengajukan pinjaman baru. Maka alternatif terakhir yang penting untuk diperhatikan adalah melakukan pemutihan BI Checking. Selamat mencoba !

Baca Juga :

***