Perhitungan suku bunga KPR. KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah yang tidak lain merupakan aspek esensial yang penting untuk diketahui. Terlebih jika kamu ingin membeli rumah dengan cara mencicil, biasnya KPR di hitung lengkap dengan bunganya oleh kreditur atau penyedia dana. Meskipun begitu, kamu juga harus tahu bagaimana perhitungan KPR agar tidak terjadi kesalahan dan kerugian di masa yang akan datang.
Menarik dalam KPR, terdapat setidaknya 3 jenis bunga KPR yang bisa di pilih. Dengan begitu kamu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan. Adapun pada artikel kali ini akan di jelaskan mengenai bunga KPR secara lengkap sekaligus cara menghitungnya.
Jenis Suku Bunga KPR
Seperti pada penjelasan sebelumnya, ada setidaknya 3 suku bunga KPR yang bisa di gunakan untuk mencicil rumah. Mulai dari Fixed, Floating, dan Anuitas. Selain itu ketiganya juga memiliki keunggulan dan cara perhitungan yang berbeda.
1. Suku Bunga KPR Fixed
Mengacu pada plafon kredit dan besaran bunga yang bersifat tetap. Oleh karena itu biasanya setiap cicilan yang harus di bayar setiap bulan tidak akan mengalami kenaikan atau penurunan. Adapun rumus perhitungan bunga KPR yakni :
Pokok kredit (p) x bunga pertahun (i) x tenor dalam satuan tahun (t) : tenor dalam satuan bulan.
Seperti pada contoh kasus di bawah ini :
Dita akan membeli rumah di Bandung dengan harga Rp 500 juta, sedangkan uang muka yang harus di bayarkan adalah Rp 100 juta. Dengan begitu, plafon kredit yang harus di bayarkan adalah Rp 400 juta. Dita mengajukan tenor pinjaman selama 20 tahun dengan estimasi bunga adalah 11,29 persen. Berdasarkan rumus suku bunga flat, berikut adalah perhitungannya :
Rp 400 juta x 11,29% x 20 : 240 = Rp 4,207,987
Sehingga dari perhitungan diatas, maka didapat hasil cicilan yang harus di bayarkan setiap bulan oleh Dita adalah Rp 4,207,987
Adapun beberapa keunggulan dari suku bunga Fixed di antaranya adalah :
- Pengelolaan finansial menjadi lebih teratur
- Tidak ada biaya penalti jika kamu melunasi hutan sebelum masa tenor berakhir
- Minim resiko
2. Suku bunga KPR Floating
Merupakan suku bunga yang sifatnya mengambang atau dalam arti lain yakni bisa berubah sesuai dengan naik dan turunnya suku bunga. Sehingga biasanya nilai angsuran yang harus di bayar setiap bulan cenderung berubah. Adapun jenis suku bunga Floating di anggap cocok untuk kamu yang bisa mengambil resiko secara finansial. Rumus dari perhitungan suku bunga Floating adalah :
Bunga = Saldo pokok pinjaman (SP) x Suku bunga setiap tahun (i) : 12 ( jumlah bulan dalam setahun).
Seperti contoh kasus dibawah ini :
Roni ingin mengajukan KPR untuk pembelian rumah di Bandung dengan harga Rp 500 juta dan dengan tenor 10 tahun. Sedangkan dari pihak bank sendiri menerapkan bunga floating sebesar 10 persen dengan hitungan masa cicilan 1 hingga 3 tahun. Sedangkan pada tahun ke 4 dan seterusnya, pihak bank menaikkan bunga menjadi 12 persen. Berikut adalah perhitungannya :
Adapun besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh Roni selama 3 tahun pertama adalah Rp 500 juta x 10 % x 3 : 36 = Rp 4,166,666.
Sehingga besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh Roni selama 3 tahun pertama adalah Rp 4,166,666.
Kemudian memasuki tahun keempat, besaran cicilan cenderung akan naik karena terjadinya kenaikan suku bunga dari 10% menjadi 12 %. Berikut perhitungannya :
Rp 500 juta x 12% x 3 : 36 = Rp 5 juta.
Berdasarkan perhitungan diatas, maka bisa disimpulkan bahwa besaran kredit yang harus dibayar oleh Roni pada tahun ke 4 dan selanjutnya adalah Rp 5 juta.
Ada beberapa keunggulan dari suku bunga floating yakni :
- Berpotensi mendapatkan jumlah cicilan yang berkurang. Terlebih jika suku bunga mengalami penurunan.
- Jika pertumbuhan ekonomo bergerak positif, maka kamu bisa mendapatkan keuntungan.
3. Perhitungan Suku bunga KPR Anuitas
Merupakan metode perhitungan bunga yang mengatur jumlah angsuran pokok dengan angsuran bunga yang dibayar sama setiap bulannya. Dimana skema perhitungan suku bunga ini lebih mengacu pada porsi bunga yang besar dimasa awal dan cenderung kecil di akhir masa cicilan. Adapun rumus perhitungannya adalah :
Pokok pinjaman (p) x (suku bunga(i) / 12) : ((1-(1+(suku bunga(i) / 12) periode kredit dalam hitungan bulan (t)).
Adapun contoh kasusnya adalah :
Siska ingin mengajukan KPR ke bank sebesar Rp 120 juta dengan tenor 10 tahun. Sedangkan suku bunga yang di berikan oleh bank adalah 11% pertahun. Maka perhitungannya adalah :
Rp 120 juta x (11%/12) : (1-(1+(1/12)10) = Rp 1,653,000
Selanjutnya kita perlu menghitung besaran angsuran bunga setiap bulan terlebih dahulu seperti :
- Angsuran bunga bulan 1 = Rp 120 juta x 11% : 12 = Rp 1,100,000
- Bulan 2 = Rp 119,446,999 x 11% : 12 = Rp 1,094,930
- Bulan 3 = Rp 118,888,930 x 11% : 12 = Rp 1,089,815
Sehingga besaran pokok yang harus di bayarkan adalah :
- Angsuran pokok bulan 1 = Rp 1,653,000 – Rp 1,100,000 = Rp 553,000
- Bulan 2 = Rp 1,653,000 – Rp 1,094,930 = Rp 558,069
- Bulan 3 = Rp 1,653,000 – Rp 1,089,815 = Rp 563,184
Ada beberapa keunggulan dari suku bunga Anuitas seperti di antaranya adalah :
- Nilai angsuran bersifat tetap dan tidak berpengaruh pada arus kas.
- Bunga di hitung dengan jelas dari sisa pokok yang belum di bayar.
- Tidak merepotkan.
Demikian ulasan mengenai simulasi perhitungan suku bunga KPR yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bisa membantu kamu yang ingin mengajukan pinjaman KPR.
Baca Juga :
- Pengertian Rumus Bunga Majemuk dan Contoh Perhitungannya !
- Deretan Jenis Bunga Anggrek Termahal di Dunia
- Cara Membuat Buket Bunga di Rumah, Simple dan Mudah !
- Rumus dan Cara Menghitung Bunga Pinjaman dengan Tepat
***
Komentar Terbaru