Pengertian dan Cara Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Cara menghitung PBB. Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban setiap warga negara yang sebenarnya tidak boleh di abaikan. Seperti salah satunya adalah membayar pajak PBB. Apa sebenarnya pajak PBB? PBB sendiri tidak lain adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Harus di bayar setiap tahun untuk kamu yang memiliki properti baik berupa tanah, rumah, toko, gudang, dan lainnya. Selain itu yang tidak kalah penting adalah tentang bagaimana perhitungan PBB itu sendiri.

Nah untuk kamu yang penasaran bagaimana perhitungan Pajak PBB, simak artikel di bawah ini hingga akhir !

Pengertian PBB

PBB merupakan pajak yang sifatnya benda dengan besar pajak di tentukan oleh objeknnya. Sehingga keberadaan subjek pajak tidak akan menentukan jumlah besaran yang harus di bayar. Baik individu maupun badan perusahaan termasuk dalam Wajib Pajak karena harus selalu melunasi pembayaran paling lambat 6 bulan setelah di perolehnya SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Adapun biasanya SPPT di keluarkan pada bulan Februari dengan batas tempo pembayaran adalah 31 Agustus.

PBB sendiri adalah pajak negara yang di kenakan dan di dasari oleh hukum yakni pada Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian UU tersebut mengalami perubahan dan menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.

Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi salah satu pendapatan suatu daerah yang diatur dalam UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 hingga pasal 84 per tahun 2010.

Cara menghitung Pajak PBB

Langsung masuk pada pembahasan tentang cara menghitung PBB. Di mana ada beberapa hal penting yang biasanya menentukan jumlah pajak yang harus di bayar. Seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Adapun berdasarkan Undang-Undang yang di sebutkan, tarif pajak di kenakan atas objek pajak sebesar 0,5%.

NJOP dalam perhitungan PBB sendiri terbilang menjadi dasar dalam pengenaan besaran PBB. NJOP sendiri adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Selain itu ada banyak faktor yang mempengaruhi NJOP mulai dari lokasi, pemanfaatan, bahkan hingga kondisi lingkungan.

Namun jika tidak ada transaksi jual beli, maka biasanya akan dilakukan perbandingan harga dengan objek yang sejenis di dekatnya. Bahkan NJOP juga ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan kecuali untuk daerah tertentu yang ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Perhitungan PBB dilihat dari nilai NJOPnya. Jika NJOP mencapai lebih dari 1 Miliar, maka persentasenya adalahh 40 persen. Sedangkan NJOP yang dibawah 1 Miliar, maka persentasenya hanya 20 persen. Beriut adalah contoh kasusnya :

Rumah Andi memiliki nilai NJOP sekitar Rp 1 Miliar, maka perhitungannya adalah Rp 1 Miliar x 20% = Rp 200 juta. Kemudian perhitungan PBBnya adalah 0,5% x Rp 200 juta = Rp 1 juta.

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara menghitung PBB. Terbilang susah-susah gampang, perhitungan PBB sendiri memang harus memiliki dasar NJOP yang jelas terlebih dahulu.

Baca Juga :

***