Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya !

Apa itu penghasilan tidak kena pajak? Biasa di singkat dengan PTKP, yang tidak lain adalah besaran penghasilan yang sekaligus menjadi acuan tidak kena pajak untuk Wajib Pajak Pribadi. Sehingga jika penghasilan Neto dari Wajib Pajak pribadi baik yang menjalankan usaha maupun pekerja di bawah PTKP, maka yang bersangkutan tidak di kenakan pajak. Seperti bahasanya adalah, jika penghasilan masih minimum, maka orang tersebut tidak di haruskan untuk membayar pajak.

Namun jika Wajib Pajak adalah seorang pegawai yang mendapatkan penghasilan tetap sebagai objek dari peraturan pasal 21, maka penghasilan tersebut nantinya tidak akan di kenakan pemotongan PPh 21.

Nah untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara perhitungannya, artikel kali ini akan membahas tentang cara menghitung PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Simak ulasan berikut hingga akhir !

Pemberlakukan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sebelum masuk pada pembahasan utama mengenai cara menghitung PTKP, hal yang harus di ketahui lebih dulu yakni mengenai pemberlakuan tarif. Di mana dasar perhitungan PTKP sendiri cenderung tidak tetap. Selain itu faktor lainnya adalah indeks biaya hidup dan penerapan upah minimum setiap tahunnya. Sehingga inflasi menjadi salah satu penentu berapa besaran tarif PTKP yang harus di bayarkan oleh wajib pajak.

Adapun besaran tarif PTKP saat ini yang berlaku yakni mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP berdasarkan UU NO.38 tahun 2008 Pasal 7 yaitu :

  • PTKP untuk Wajib Pajak Pribadi adalah sebesar Rp 54.000.000
  • Pajak tambahan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah adalah sebesar Rp 4,500.000
  • Tambahan penghasilan istri dengan penghasilan suami yang sudah di gabung adalah Rp 54.000.000
  • Tambahan bagi setiap anggota keluarga yang masih sedarah maupun berdasarkan garis keturunan dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yakni sebesar Rp 4.500.000 dengan maksimal tanggungan 3 orang.

Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berdasarkan tarif yang berlaku di atas, selanjutnya kamu bisa langsung menghitung besaran PTKP sebelum melakukan pembayaran pajak tahunan. Selain itu kamu bisa menghitungnya secara manual dengan cara yang cukup sederhana. Berikut adalah beberapa langkahnya :

1. Wajib Pajak Tidak/Belum Menikah

Kita ambil contoh : Mira adalah salah satu karyawan swasta di PT. Budi Makmur dengan penghasilan setiap bulan adalah Rp 5 juta. Namun status Mira saat ini Belum Menikah. Maka perhitungan PTKP Mira adalah :

Gaji Bulanan Mira = Rp 5 juta
Total Gaji Setahun = Rp 60 Juta
Tarif PTKP yang berlaku = Rp 54 Juta
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 60 Juta – Rp 54 Juta = Rp 16 Juta
PPh Terutang 5% x Rp 16 Juta = Rp 800 Ribu
PPh pasal 21, Masa Rp 800 Ribu / 12 = 66.666

Berdasarkan perhitungan di atas, maka Mira wajib membayar pajak PPh sebesar Rp 66.666 perbulan atau Rp 800 Ribu pertahun

2. Wajib Pajak Sudah Menikah

Kita ambil contoh : Agus merupakan pekerja yang gaji bulanannya sebesar Rp 5 juta. Adapun status Agus yakni sudah menikah dan memiliki 1 orang anak. Sedangkan status dari istri Agus adalah Tidak Bekerja. Maka berikut adalah perhitungannya :

Gaji bulanan Agus = Rp 5 juta
Total gaji setahun = Rp 60 juta
Perhitungan PTKP = Rp 54 juta + Rp 4,5 juta + Rp 4,5 juta = Rp 63 juta
Penghasilan kena pajak setahun = Rp 60 juta – Rp 63 juta = Rp – 3 juta

Dari hasil diatas, maka Agus tidak akan dikenakan biaya pajak PPh.

Nah itulah cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Untuk kamu yang ingin membayar pajak PPh, sebaiknya untuk melakukan perhitungan terlebih dahulu agar terhindar dari kesalahan.

Baca Juga :

***