Gourmetamigurumi.com – SLIK BI Checking. Untuk mendapatkan persetujuan kredit bank atau lembaga keuangan, salah satu faktor pentingnya adalah BI Checking. Di mana BI Checking sendiri nantinya akan memberikan informasi debitur karena mencatat kelancaran riwayat kredit. Nah untuk kamu yang belum tahu, BI Checking sendiri adalah salah satu layanan informasi nasabah yang di dapatkan dari pertukaran antar bank dan lembaga keuangan.
Di dalam sistem informasi debitur (SID), biasanya terdapat informasi mengenai identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha, jumlah pembiayaan yang di terima, riwayat pembayaran cicilan, bahkan hingga kredit macet sekalipun.
Sehingga saat debitur belum melunasi salah satu pinjamannya, atau di karenakan terdapat tunggakan cicilan pinjaman, maka data akan masuk menjadi daftar hitam dalam BI Checking. Hal tersebutlah yang menjadi alasan nasabah tidak lolos BI Checking saat ingin mengajukan pinjaman lain.
SLIK BI Checking ?
Seiring berjalannya waktu, BI Checking yang sebelumnya di data oleh Bank Indonesia saat ini beralih menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang datanya di kelola oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Serupa dengan BI Checking, SLIK juga berisikan informasi mengenai riwayat nasabah perbankan dan lembaga pembiayaan.
Dalam SLIK OJK sendiri terdapat layanan informasi debitur atau iDEB yang memiliki akses data debitur. Bahkan lembaga pembiayaan juga wajib melaporkan data debitur ke SID. Sebagai informasi tambahan, SLIK bisa di akses lembaga keuangan selama 24 jam asalkan sudah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit (BIK).
Cara mendapatkan SLIK BI Checking
Tidak hanya lembaga keuangan, nyatanya informasi BI Checking juga bisa di akses oleh masyarakat yang ingin mengetahui catatan kredit. Bahkan kamu bisa melakukannya dengan mudah dan gratis. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu seperti di antaranya adalah :
- Kartu identitas asli berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.
- Fotocopy identitas badan usaha untuk debitur badan usaha.
- Datang ke kantor OJK terdekat.
- Mengisi formulis permohonan SLIK.
- Tunggu petugas melakukan proses pencetakan data.
Tidak hanya bisa di lakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor OJK, kamu bisa mendapatkan SLIK BI Checking dengan mudah melalui online. Simak beberapa langkah di bawah ini :
- Masuk pada situs permohonan SLIK.
- Kemudian isi formulir dan nomor antrian.
- Upload beberapa dokumen yang di perlukan seperti KTP, Paspor, NPWP, dan lainnya.
- Isilah kolom Captcha lalu klik Kirim.
- Tunggu hingga kamu mendapatkan email konfirmasi dari pihak OJK berisi registrasi antrean.
- Nantinya pihak OJK akan melakukan verifikasi data pemohon hingga paling lambat adalah H-2 dari tanggal antrian.
- Kemudian jika data yang di ajukan valid, maka nasabah bisa mencettak formulir dengan di bubuhi tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang sudah di tandatangani.
- Kirimkan ke nomor WhatsApp yang tertera pada email
- Nantinya OJK akan melakukan verifikasi via Wa di sertai dengan Video Call.
- Jika lolos, maka OJK akan mengirimkan hasil SLIK melalui email.
Kunjungi Situs Permohonan SLIK
Nah itulah beberapa informasi mengenai cara mendapatkan SLIK BI Checking dengan mudah. Biasanya SLIK BI Checking di butuhkan oleh nasabah saat ingin mengajukan permohonan kredit di layanan pembiayaan atau bank. Selamat mencoba !
Baca Juga :
- 4 Cara Mengelola Keuangan Ala Miliarder
- Fintech, Keuangan Digital Yang Populer Saat ini
- Pengertian dan Cara Menghitung NPV (Net Present Value)
- 5 Macam Instrumen Investasi yang Aman
***
Komentar Terbaru