Gourmetamigurumi.com – Cara mengurus ijazah yang hilang sebenarnya tidaklah rumit. Sampai detik ini, banyak orang belum mengetahui seperti apa cara terbaik di dalam mengurusnya. Padahal, ijazah sudah menjadi bukti bahwa kamu telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Maka dari itu, dokumen ini termasuk penting dan sering di butuhkan dalam berbagai keperluan. Salah satunya ketika hendak melamar pekerjaan.
Selain itu, ijazah juga sering di perlukan sebagai sebuah syarat jika ingin melanjutkan pendidikan S2 atau pembuatan suatu dokumen. Maka, sangat wajar jika kamu panik ketika mengetahui bahwa ijazah tersebut rusak atau bahkan hilang. Untuk mengurus ijazah perguruan tinggi yang hilang, memang jauh lebih rumit. Namun, bukan berarti kamu tidak melakukannya ya. Berikut adalah cara-cara mengurusnya !
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang 1. Mendatangi Polsek Setempat
Di kutip dari laman resmi Indonesia.go.id oleh pihak glints.com, cara pertama untuk bisa mengurus masalah ini ialah pergi ke Kepolisian Sektor atau Polsek setempat. Ada dua hal yang mesti kamu bawa ketika hendak ke polsek, yakni : Fotocopy Ijazah dan Fotocopy KTP.
Nantinya, di sana kamu akan membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang / Surat-surat. Sampaikan saja pada petugas bahwasannya kamu harus membuat surat kehilangan ijazah. Setelahnya, kamu akan diminta untuk bisa menandatangani surat kehilangan tersebut. Paling tidak, untuk masalah fotocopy ini sediakan 2 lembar masing-masing.
Cara 2. Mendatangi Perguruan Tinggi Tempat Asal Ijazah
Langkah selanjutnya adalah dengan pergi langsung ke perguruan tinggi yang sudah menerbitkan ijazahmu. Ada 4 hal yang sudah seharusnya kamu bawa ketika ingin mengurusnya ke perguruan tinggi. Mulai dari :
- Materai 6.000 sebanyak 2 lembar
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Pihak Polsek
- Fotocopy Ijazah Asli yang Hilang
Setelahnya, kamu bisa mendatangi bagian administrasi atau bagian lain yang mana mengurus masalah ijazah ini. Sesampainya di sana, langsung saja jelaskan bahwa ijazahmu telah hilang atau rusak. Jika sudah, kamu bisa meminta tolong untuk di buatkan SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Dokumennya harus dilengkapi oleh kop perguruan tinggi dan nantinya akan menjadi dokumen legal atas pengganti dari ijazah asli kamu yang telah hilang atau rusak.
SKPI nantinya akan langsung ditandatangani oleh rektor di atas materai 6.000 bersamaan dengan cap basah. Setelahnya, pas Foto 3×4 akan ditempel pada dokumen tersebut + terdapat cap 3 jari kiri di bagian atas foto ijazah asli. Apabila fotocopy belum dilehalisasi, mintalah bagian administrasi perguruan tinggi untuk bisa melegalisasikannya.
Cara 3. Pergilah Ke Dinas Pendidikan Setempat
Yang tak boleh di lewatkan saat mengurus ijazah hilang ialah dengan mendatangi langsung dinas pendidikan sesuai dengan tempat perguruan tinggi tersebut. Adapun beberapa persyaratan yang harus kamu bawa ke sana, seperti :
- Sediakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak di tambah fotocopu 2 lembar.
- Surat pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan sekolah dengan di sertai oleh materai 6.000. Tidak lupa di buktikan dengan fotocopy ijazah saksi yang sudah di legalisasi oleh perguruan tinggi beserta dengan fotocopy KTP 2 lembar.
- Fotocopy KTP 2 lembar atau persiapkan 5 sebagai cadangan.
- Fotocopy Ijazah yang telah di legalisasi 2 lembar atau 5 sebagai cadangan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek di tambah dengan Fotocopy 2 lembar.
Apabila semua cara serta proses di atas telah terselesaikan dengan sebaik mungkin. Maka, kini waktunya buat kamu menyimpan SKI dengan baik dan benar.
Komentar Terbaru