Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Membuat Surat Keterangan Usaha. Memiliki sebuah usaha tentu harus di lengkapi dengan SKU atau Surat Keterangan Usaha. Di mana SKU sendiri secara umum memiliki banyak fungsi yang berguna untuk kelancaran usaha itu sendiri. Selain itu SKU menjadi dokumen penting yang sebaiknya di urus secepatnya.

Nah membahas tentang SKU, pada artikel kali ini akan di uraikan sebenarnya apa itu SKU, fungsi, dan cara membuatnya.

Apa itu Surat Keterangan Usaha?

SKU adalah sebuah dokumen yang membuktikan legalitas dari sebuah bisnis atau usaha. Biasanya SKU di keluarkan oleh pihak kantor kepala desa atau kelurahan dengan pengesahan dari kecamatan. Adapun manfaat dari adanya Surat Keterangan Usaha yakni agar bisa beroperasi sesuai kebijakan dari pemerintah.

Manfaat Surat Keterangan Usaha

Menjadi dokumen yang sebenarnya wajib di miliki oleh pelaku usaha. Di bawah ini adalah beberapa manfaat yang bisa di rasakan jika kamu memiliki Surat Keterangan Usaha :

1. Menjadi bukti legalitas usaha

Salah satu manfaat dari adanya SKU adalah sebagai bukti bahwa usaha yang sedang di jalankan sudah legal dimata hukum. Sehingga nantinya usaha bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.

2. Bisa untuk mengajukan pinjaman

Siapa sangka, nyatanya sebagian besar pelaku usaha mendapatkan kemudahan untuk mengajukan pinjaman yakni karena adanya SKU.

Terutama saat ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR, para pelaku usaha bisa lebih mudah membangun bisnisnya. Namun agar pinjaman di setujui, maka kamu harus melengkapi persyaratan dokumen yang salah satunya adalah bukti kepemilikan usaha.

3. Memungkinkan bantuan dari pemerintah

Dalam beberapa program, pemerintah seringkali memberikan dukungan kepada pelaku usaha terutama UMKM. Dengan memberikan bantuan modal untuk pelaku usaha, pemerintah mengharuskan salah satu persyaratan dokumennya adalah SKU.

Syarat membuat Surat Keterangan Usaha

Membuat SKU sebenarnya cenderung mudah untuk dilakukan. Namun sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa persyaratan membuat SKU :

  • Buatlah surat permohonan diatas materai yang didalamnya menyebutkan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen sekaligus data diri.
  • Formulir pendukung yang bisa didownload di situs pemerintah setempat.
  • Identitas diri seperti KTP, KK, NPWP, Kitas, Visa, atau Paspor untuk WNA.
  • Badan Hukum seperti akta pendirian bila ada.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jika pelaku usaha tidak berjualan di trotoar, badan jalan, atau apapun yang mengganggu kegiatan umum.
  • Foto lokasi usaha.
  • Dokumen tanah atau bangunan yang disewa atau yang dimiliki.

Cara membuat Surat Keterangan Usaha

Jika semua persyaratan sudah di penuhi, maka selanjutnya kamu bisa langsung mengajukan SKU. Selain itu kamu bebas membuat SKU baik secara online maupun offline.

1. Membuat Surat Keterangan Usaha secara online

  • Langkah pertama yang harus di lakukan adalah dengan masuk ke situs oss.go.id.
  • Selanjutnya daftar akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
  • Pilih opsi pendaftaran SKU dan jangan lupa untuk menentukan kualifikasi usaha di kolom perizinan usaha.
  • Nantinya akan muncul formulir data pemohon yang bisa di isi.
  • Setelah mengisinya, klik bagian paling bawah, maka biasanya data akan muncul di akhir pendaftaran.
  • Terakhir cetak hasil SKU yang telah muncul.

2. Membuat Surat Keterangan Usaha secara offline

Jika tidak ingin membuatnya secara online, maka sebagai alternatif kamu bisa membuat SKU secara offline. Simak beberapa langkah dibawah ini :

  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan datang ke RT setempat dengan membawa KTP beserta KK.
  • Kemudian mintalan surat pengantar pembuatan sertifikat usaha.
  • Selanjutnya datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP, KK, dan surat pengantar.
  • Berikan penjelasan mengenai tujuan pembuatan SKU.
  • Tunggu hingga pihak kelurahan memproses data.
  • Setelah SKU selesai, maka periksa kembali jika ada kesalahan penulisan.
  • Terakhir bawa surat tersebut ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel.

Nah itulah ulasan seputar SKU yang bisa dibuat sebagai legalitas bentuk usaha yang sedang dijalankan.

Baca Juga :

***