Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT, Pengusaha Wajib Tahu!

Gourmetamigurumi.comPerbedaan CV dan PT. Dalam membangun perusahaan harus memiliki legalitas usaha, baik berbentuk CV ataupun PT. Hal ini penting di lakukan karena berkaitan dengan perkembangan bisnis yang di jalankan kedepannya. Oleh karena itu, kedua jenis badan usaha tersebut bisa di jadikan pilihan karena sering di gunakan dan sangat populer di Indonesia. Sehingga, sebagai seorang pebisnis atau pengusaha harus mengetahui perbedaan antara keduanya. Lalu, apa saja perbedaannya? Yuk,simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Gambar by Spenmo.id

Perbedaan CV dan PT

Secara umum, perbedaan dari kedua bentuk badan usaha tersebut terletak pada sisi hukumnya, yakni PT berbentuk badan hukum dan CV adalah badan usaha non hukum. Berikut ini adalah beberapa perbedaannya dari berbagai aspek, antara lain:

1. Pengertian

Pertama, pengertian dari kedua badan usaha tersebut. PT atau di kenal dengan Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan usaha yang di lindungi oleh hukum dengan modal terdiri dari saham. Kemudian, badan usaha ini di bentuk berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang keseluruhannya terbagi dalam saham. Selain itu, pendirian PT sudah di atur dalam Undang-Undang (UU) No 40/2007 dan banyak di gunakan untuk perusahaan berskala besar.

Sementara itu, CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan sebuah badan usaha yang terbentuk dari satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang. Kemudian, ada yang bertugas sebagai pengelola aktif dan ada satu pihak lainnya yang berperan sebagai pemberi modal. Selain itu, CV kebanyakan di gunakan oleh para pelaku usaha kecil menengah atau UMKM.

Gambar by Kumparan.com

2. Proses Pendaftaran dan Nama Perusahaan

Kedua adalah proses pendaftaran dan nama perusahaan. PT atau Perseroan Terbatas wajib mencantumkan frasa nama dan tidak boleh sama dengan perusahaan lainnya. Dalam proses pendaftarannya membutuhkan waktu yang lama karena harus mengikuti berbagai prosedur dari Kemenhumkan. Selain itu, pendaftarannya di buat dari notaris. Kemudian, akta yang di dapatkan dari notaris harus mendapatkan pengesahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini di lakukan untuk mendapatkan pengesahan status sebagai sebuah badan hukum.

Sementara itu, pendiri CV atau Commanditaire Vennootschap tidak harus mencantumkan nama CV dan kemungkinan besar terdapat kesamaan nama dengan lainnya. Untuk proses pendaftarannya, CV tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Selain itu, tidak perlu mendaftarkan usaha ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan membuat akta notaris. Sehingga, biaya pendiriannya lebih murah dan waktunya cukup singkat.

3. Modal dan Tujuan Perusahaan

Ketiga adalah modal dan tujuan perusahaan. Pada pendirian PT sudah di tetapkan dengan modal Rp. 50 juta yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Kemudian, PT di perbolehkan untuk menjalankan usaha dengan tujuan pendiriannya dan lebih luas. Mulai dari PT non-fasilitas (bidang perdagangan, perbengkelan, pembangunan, jasa) dan PT usaha khusus (forwarding,perusahaan pers, pariwisata). Sementara itu, pendirian usaha dalam bentuk CV tidak membutuhkan minimal modal perusahaan. Sedangkan, tujuannya terbatas pada bidang tertentu. Mulai dari perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, jasa dan lain sebagainya.

Gambar by Kumparan.com

Demikian penjelasan menarik di atas yang dapat di sampaikan tentang perbedaan CV dan PT, pengusaha wajib tahu!. Semoga setelah membaca pembahasan artikel ini, Anda dapat memahami dengan baik, menjadikan tambahan referensi, menambah pengetahuan dan juga wawasan. Serta kedepannya, dapat bermanfaat dan bisa menerapkan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari.