Gourmetamigurumi.com – Perhitungan pajak dividen. Beberapa orang yang suka dengan investasi saham, tentunya tidak asing dengan pajak dividen. Pasalnya, pajak tersebut merupakan pembagian keuntungan atau laba yang akan di berikan kepada para investor. Untuk perhitungannya, pajak ini sangatlah berbeda-beda. Tarif pajak yang di berlakukan telah di atur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sehingga, tidak perlu khawatir lagi dengan pembagian hasil keuntungan tersebut.
Pengertian Pajak Dividen
Pajak dividen adalah keuntungan atau laba dari perusahaan yang akan di berikan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, pajak ini harus di sahkan terlebih dahulu oleh pemegang saham pada keputusan rapat yang telah di adakan. Pajak ini di peroleh dari potongan penghasilan dari perusahaan. Selain pemegang saham, beberapa anggota lain di antaranya pemegang asuransi, anggota koperasi juga mendapatkan pajak dividen. Hal ini di atur dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Perhitungan Pajak Dividen
Perhitungan pajak dividen ini telah di atur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan tiga pasal yang terdapat pada penjelasan sebelumnya. Adapun ketiga pasal tersebut dengan perhitungan pajak dividen yang bisa Anda ketahui, diantaranya;
1. Pasal 4 ayat [2]
Dalam pasal 4 ayat [2] ini menjelaskan bawa pajak dividen yang akan di dapatkan oleh orang pribadi dalam negeri sejumlah 10 persen. Selain itu, juga berlaku pada perusahaan asuranasi yang memberikan pajak dividen kepada pemegang polis dan pembagian hasil sisa usahanya ke anggota koperasi yang bersifat final.
2. Pasal 23
Pasal 23 ini menjelaskan berkaitan dengan penetapan pajak dividen pada usaha bentuk tetap di dalam negeri. Perhitungan pajak ini ditetapkan sebanyak 15 persen dari jumlah total. Apabila pembagian pajak ini pribadi maka dikatakan final, bunga dan royalti.
3. Pasal 26
Pajak dividen dalam pasal 26 ini memberikan perhitungan sebanyak 20 persen dari jumlah bruto dividen yang di kenakan oleh penerima. Pajak dividen ini wajib di berikan kepada orang pribadi di negara lain.
Demikian penjelasan menarik yang bisa di sampaikan tentang pengertian dan perhitungan pajak dividen. Semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda dan pembaca lainnya. Dan kedepannya bisa di terapkan pada kehidupan sehari-hari.
Komentar Terbaru