Gourmetamigurumi.com – Cara Balik Nama Sertifikat Tanah. Saat seseorang mendapatkan warisan atau membeli tanah tentunya harus segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Hal ini di lakukan agar tanah tersebut sah di mata hukum yang berlaku. Kemudian, dalam proses pengurusan administrasi tersebut terdapat biaya layanan yang nantinya di bayarkan. Untuk itu, apabila berencana melakukan balik nama, ada baiknya mengetahui informasi yang berkaitan dengan hal tersebut. Lalu, bagaimana langkah-langkah mengurus proses balik nama tersebut? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah. Kemudian, hal ini bertujuan untuk bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Setelah mendapatkan sertifikat balik nama, pemilik sah dapat memiliki hak untuk menguasai, memanfaatkan, dan menjualnya. Adapun syarat-syaratnya yang harus di persiapkan, antara lain:
1. Mengisi formulir permohonan yang di tandatangani oleh pemohon. Kemudian, memastikan tanda tangan di atas meterai;
2. Fotokopi identitas pembeli. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat nikah;
3. Sertifikat tanah asli;
4. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan;
5. Akta Wasiat notaris;
6. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
7. Fotokopi identitas penjual atau identitas pemilik sebelumnya;
8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tata Cara Balik Nama
Setelah mengetahui persyaratannya, terdapat langkah-langkah dalam melakukan proses balik nama, antara lain:
1. Pertama, mengurus AJB ke PPAT. Hal ini di lakukan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kemudian, setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT terlebih dahulu. Selanjutnya, kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian dokumen yang di serahkan;
2. Kedua, Anda melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, hal ini di lakukan dengan tujuan untuk mengubah status AJB menjadi SHM (Surat Hak Milik) atau HGU (Hak Guna Usaha);
3. Ketiga, membayar biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian, setelah pembayaran BPHTB di nyatakan dengan lunas, Anda dapat menyertakan bukti dari BPHTB;
4. Keempat, kantor BPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Kemudian, mereka akan menghapus nama pemegang atau pemilik hak yang lama dengan tinta hitam. Selanjutnya, mengubah dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
Biaya Balik Nama
Berikut ini adalah beberapa biaya balik nama yang dapat di ketahui, antara lain:
1. Pertama adalah biaya PPAT. Hal ini di lakukan berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, uang jasa/honorarium PPAT atau PPAT sementara, dan termasuk biaya saksi. Kemudian, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta;
2. Kedua adalah biaya Kantor BPN. Setelah dokumen masuk ke dalam Kantor BPN, nantinya akan di lakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah. Hal ini di lakukan untuk membuktikan sertifikat tersebut bebas dari sengketa atau masalah lainnya. Kemudian, biaya tersebut di kenakan sebesar Rp. 50.000 ribu;
3. Ketiga adalah biaya BPHTB. Biaya ini di kenakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah di tetapkan. Umumnya, tarif BPHTB yang paling tinggi sebesar 5 persen. Kemudian, di tetapkan oleh peraturan daerah (perda) di masing-masing wilayah.
Demikian penjelasan menarik di atas yang dapat di sampaikan tentang cara, syarat, biaya balik nama sertifikat tanah. Semoga setelah membaca pembahasan artikel ini, Anda dapat memahami dengan baik, menjadikan tambahan referensi, menambah pengetahuan dan juga wawasan. Serta kedepannya, dapat bermanfaat dan bisa menerapkan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Komentar Terbaru