7 Cara Ekspor Barang dari Indonesia ke Luar Negeri

7 Cara Ekspor Barang dari Indonesia ke Luar Negeri

Gourmetamigurumi.comCara ekspor barang menjadi salah satu kegiatan di dalam membuka peluang usaha untuk bisa menembus pasar Internasional. Terlebih lagi jika kamu ingin memperluas cakupan dalam ranah bisnis. Semuanya, harus mengikuti tahapan serta syarat yang wajib dilakukan terlebih dahulu.

Tak jarang bahwa ekspor dianggap sebagai kegiatan pemasaran yang memang sulit. Sebab, biasanya pengirimannya mahal dan proses bea cukainya rumit. Padahal, aktivitas ini terbilang lebih mudah daripada melakukan impor sebab tidak dikenakan pajak serta bea ke luar negeri. Lantas, seperti apa sih caranya ? berikut akan mimin berikan di bawah ini !

Tata Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri

Perdagangan internasional telah memungkinkan suatu negara untuk bisa memperluas, serta mengakses barang maupun jasa yang tak dimilikinya. Hasil dari perdagangan tersebut, akan langsung membuat pasar dalam negeri menjadi jauh lebih kompetitif dan bisa menghasilkan harga jauh lebih kompetitif. 

Untuk itulah, mengetahui cara ekspor barang bagi para pemula amat diperlukan bagi kamu yang baru saja memulai perdagangannya pada ranah internasional. Adapun kejelasan mengenai cara dalam mengekspornya, seperti : 

Langkah 1, Siapkan Dokumen Legalitas

Sebelum melakukan ekspor barang, pasti kamu sudah mengetahui adanya beberapa syarat mengenai hal tersebut. Pertama-tama, kamu harus melengkapi lebih dulu dokumen terkait legalitas sebelum melakukan pengirimannya. Untuk mempermudah proses ekspor, maka kamu harus bisa memastikan bahwasannya semua informasi yang telah dicantumkan pada satu dokumen sudah sama, satu sama lain. Biasanya, terkait akan : nama perusahaan, alamat, barang yang di ekspor dan lain sebagainya.

Langkah 2, Menyiapkan Dokumen Ekspor

Jumlah akan kebutuhan dokumen ini telah di tentukan atas produk maupun komoditas yang akan di kirimkan. Prosedurnya harus sesuai negara tujuan dan permintaan dari pembeli wajib berkaitan dengan pihak perusahaan. Biasanya, eksportir ini tidak akan berurusan secara langsung dengan pihak bea cukai. Itu semua di karenakan, terdapat pihak forwarder akan langsung menyelesaikan seluruh kepentingan bea cukai. Nantinya, forwarder sudah masuk sebagai jasa yang langsung melakukan pengiriman barang melalui udara juga laut.

Langkah 3, Menetapkan Negara Tujuan Pengiriman

Selanjutnya adalah harus melengkapi seluruh dokumennya dengan mulai menetapkan negara tujuan di mana ekspor itu di lakukan. Kamu bisa memilih negara tersebut dengan melakukan riset terhadap karakter maupun budaya masyarakatnya. Jadi, nantinya produk tersebut harus bisa di sesuaikan dengan karakteristik kebudayaan negara tersebut.

Langkah 4, Daftarkan Website pada Portal Bisnis Internasional

Hal ini tentu saja bisa membuka jauh lebih banyak peluang bisnis dalam memperoleh konsumen, dari negara lain dengan cara memanfaatkan fasilitas dari pemerintah. Melalui website tersebut, maka kamu akan dengan mudah mendapatkan informasi terkait Inquiry dari suatu produk. Lalu, terikat dengan market brief dan market intelligence. Nah, nantinya kamu bisa mengakses seluruh informasi ini di situs resmi pemerintahan kemendag.

Langkah 5, Melakukan Adanya Pemberitahuan Pabean

Pemberitahuan Pabean terkait pemerintah sudah di lakukan dengan menyerahkan seluruh dokumen. Yakni terkait Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen kelengkapan pada pihak Bea Cukai.

Langkah 6, Memperoleh Nota dari Persetujuan Melakukan Ekspor

Nantinya, kamu bisa memperoleh Nota Persetujuan Ekspor atau NPE yang mana di terbitkan langsung oleh Bea Cukai jika memang permohonan di setujui. Apabila kamu telah mendapatkan NPE, maka artinya secara hukum barangnya telah di anggap sebagai produk ekspor.

Langkah 7, Mulai Mengekspor Langsung

Terakhir adalah melakukan stuffing dan bisa mengirimkan produk menggunakan transportasi laut maupun udara. Jangan pernah lupa, ketika ingin mengirim barang, lakukan asuransi produk melalui kargo tersebut. Setelah melalui seluruh proses ekspor ini, maka kamu bisa segera mendapatkan pembayaran sesuai akan kesepakatan dengan pihak negara yang di tuju.