Gourmetamigurumi.com – Contoh surat kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan telah menjadi sebuah dokumen fundamental yang mana mampu mengikat antara perusahan dengan karyawan tersebut. Tentu saja hal ini terjalin demi bisa melaksanakan kewajiban dan mampu mendapatkan haknya masing-masing. Saat ini, di internet sudah ada banyak sekali contoh yang dapat kamu tiru dengan mudah.
Bahkan, sekelas dokumen atau bahkan surat penting lainnya ( MOU ) perjanjian atas kerja sama bisnis juga bisa kamu temukan di internet. Nah, disini kami akan mempermudahnya dengan memperkenalkan contoh surat tersebut sesuai perjanjiannya.
3 Contoh Surat Kontrak Kerja
Berikut ini adalah beberapa contoh terkait dengan surat kontrak kerja maupun komponen-komponen lainnya yang mana di butuhkan dalam hal tersebut. Contohnya mulai dari :
1. Contoh PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sudah di ambil berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004. Telah menyebutkan bahwa PKWT ini masuk sebagai perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan untuk bisa menjalin hubungan kerja dalam waktu tertentu / jenis dari pekerjaan tertentu. Melihat definisi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu jelas di peruntukan sebagai jenis pekerjaan sementara saja.
Hal tersebut sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 1, yang menjabarkan tentang jenis pekerjaan memakai perjanjian PKWT. Di antaranya :
- Pekerjaan hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaian selama 3 tahun ;
- Pekerjaan ini ada secara musiman atau ;
- Pekerjaannya memiliki kaitan akan suatu produk juga kegiatan baru, atau adanya produk tambahan tapi masih dalam tahap percobaan.
Umumnya di dalam contoh satu ini, telah mengandung unsur informasi terkait kewajiban / deskripsi atas pekerjaan yang mana di bebankan perusahaan kepada pekerja. Juga kewajiban perusahaan seperti halnya upah, fasilitas sampai dnegan benefit yang mungkin saja bisa di dapat oleh pekerjanya.
2. Contoh PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu telah di gunakan sebagai dokumen atas perjanjian kerja di saat karyawan berada pada masa probation atau percobaan. Setelah karyawan tersebut melalui masanya, maka perusahaan juga wajib untuk bisa memperbarui kontrak kerjanya menjadi surat PKWTT. Ini semua mengacu pada keputusan Menterii Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004. Itu mengenai ketentuan Pelaksanaan Kerja Waktu Tertentu yang terdapat pada pasal 1 angka 2.
Di dalamnya terdapat definisi mengenai perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk bisa mengadakan hubungan kerja bersifat tetap. Dalam kata lain, perjanjian kerja PKWTT ini bisa menghasilkan keuntungan lebih maksimal bagi karyawan dibanding PKWT. Sebab, selain bisa mendapatkan upah bulanan, karyawan juga akan mendapatkan benefit serta fasilitas lainnya termasuk dengan pesangon juga uang penghargaan selama masa kerja setelah di berhentikan kerja. Terkait contoh, cobalah lihat yang terlampir di atas.
3. Contoh Perjanjian Tipe Kontrak Kerja Lainnya
Selain adanya dua perjanjian di atas, kamu masih mendapatkan satu contoh lainnya terkait : anak magang, freelancer / pekerjaan lepas dan pekerjaan paruh waktu yang pastinya familiar di telinga. Berikut ini merupakan penjabaran singkat terkait atas masing-masing jenisnya. Mulai dari :
- Untuk anak magang, kontrak ini biasa berisikan informasi mengenai hak juga kewajiban pemagang maupun pemberi pekerjaan. Adapun periode waktu masa kerja, deskripsi mengenai program maupun tugas-tugasnya, sampai dengan fasilitas lainnya seperti uang saku.
- Part Time lebih dominasi dari contoh surat menyerupai perjanjian kerja tetap, hanya saja terdapat bagian waktunya. Mengenai jam kerja, perhitungannya kurang dari 40 jam / minggu.
- Freelance, bentuk perjanjiannya sama dengan PKWT namun sifatnya jauh lebih fleksibel seperti halnya waktu kerja.
Komentar Terbaru