Gourmetamigurumi.com – Cara mengisi spt tahunan dapat di lakukan dengan mudah. Surat pemberitahunan tahunan atau biasa di singkat dengan SPT merupakan surat yang wajib di laporkan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Hal ini di lakukan untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan. Lalu, bagaimana cara mengisi laporan tersebut secara online? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Fungsi Laporan SPT
Laporan SPT berfungsi untuk melaporkan penghitungan pajak, antara lain:
- Untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajah yang di bayarkan.
- Untuk melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, biaya, harta, kewajibab dan lain sebagainya.
- Untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di setiap tahunnya.
Jenis-Jenis Laporan Formulir SPT Untuk Pribadi
Dalam pengisian SPT tahunan, terdapat beberapa formulir untuk pribadi, antara lain:
1. Formulir SPT 1770 SS
Pertama adalah formulir SPT 1770 SS. Jenis ini di gunakan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang atau sama dengan 60 juta. Biasanya, di peruntukkan kepada karyawan yang bekerja di satu perusahaan dengan minimal satu tahun masa kerja.
2. Formulir SPT 1770 S
Kedua adalah formulir SPT 1770 S. Jenis formulir ini di gunakan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari 60 juta. Selain itu, di peruntukkan pada seseorang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dengan masa kerja satu tahun. Sehingga, orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto di bawah 60 juta, tetapi bekerja di dua perusahaan. Dalam pembayarannya tetap menggunakan formulir jenis 1770 S untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan di setiap tahunnya.
3. Formulir SPT 1770
Ketiga adalah formulir spt 1770. Jenis formulir ini di gunakan oleh wajib pajak khusus orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha. Atau pekerja yang memiliki keahlian dan kemampuan tertentu dan tidak ada ikatan kerja di perusahaan manapun. Jadi, seseorang pemilik usaha atau orang yang pekerjaannya sebagai tenaga ahli tertentu. Atau sebagai karyawan di perusahaan tetapi menerima penghasilan pasif dapat menggunakan formulir ini untuk melaporkan pajak penghasilan di setiap tahunnya.
Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui Online
Berikut ini adalah tata cara pengisian SPT tahun yang di lakukan secara online, antara lain:
- Buka website https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
- Selanjutnya, masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan menuliskan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
- Setelah berhasil masuk ke akun pribadi dapat melakukan pelaporan dengan klik menu “Lapor”.
- Kemudian, pilih “e-Filing” untuk proses pelaporan dengan mengisi formulir secara lengkap. Lalu, klik tab “Buat SPT”.
- Isi semua pertanyaan yang muncul dengan benar. Sesuaikan pilihan jenis formulir SPT dari masing-masing pribadi dan pekerjaan.
- Setelah semua sudah di isi, pada pertanyaan terakhir dapat memilih “Dengan bentuk formulir” untuk proses pengisian SPT.
- Kemudian, klik tombol “SPT…” di bagian bawah pertanyaan terakhir.
- Lalu, isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”. Kemudian, mengisi nama pemotong/ pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah.
- Selanjutnya, mengisi penghasilan bersih yang di terima. Selain itu,
- Kemudian, mengisi berbagai informasi penghasilan dan lain sebagainya. Mulai dari bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak ada, pilih “Tidak” dan klik “Selanjutnya”.
- Setelah semua di isi dengan sesuai, pilih ‘’berikutnya’’, di sana akan terlihat penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun secara otomatis.
- Halaman selanjutnya akan muncul pertanyaan kurang atau kelebihan bayar wajib pajak sesuai dengan hasil perhitungan pajak penghasilan sebelumnya.
- Terakhir, terdapat pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh data laporan SPT PPh pribadi yang sudah di isi. Setelah semua sudah selesai, proses pengisian pelaporan SPT tahunan berhasil di lakukan.
Demikian penjelasan menarik di atas yang dapat di sampaikan tentang cara mudah dan cepat mengisi SPT tahunan melalui online. Semoga setelah membaca pembahasan artikel ini, Anda dapat memahami dengan baik, menjadikan tambahan referensi, menambah pengetahuan dan juga wawasan. Serta kedepannya, dapat bermanfaat dan bisa menerapkan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Komentar Terbaru